Mandiwajib atau mandi junub adalah proses membersihkan diri dari hadas besar dan sifatnya wajib bagi seorang muslim ketika ingin beribadah seperti puasa Ramadan.. Baca juga: Bolehkah Sholat Tahajud Setelah Sholat Witir? Simak Penjelasan dan Bacaan Niat Sholat Tahajud. Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Salat Tarawih Ramadan 2022, Lengkap Doa

Halo Kawan Mastah! Pemahaman akan niat dan tata cara mandi wajib sangat penting untuk kita yang menjalankan ibadah Islam. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap tentang niat dan tata cara mandi wajib. Sebelum melakukan mandi wajib, kita harus memperhatikan niat. Niat adalah tekad dalam hati untuk melakukan suatu ibadah. Berikut ini adalah tata cara niat mandi wajib Mulailah dengan membaca basmalah, yaitu “Bismillahirrahmanirrahim”. Kemudian ucapkanlah niat dengan kata-kata, “Niat mandi wajib karena junub”. Menghadap kiblat dan berniat dengan ikhlas dalam hati. Sudahkah Kawan Mastah memperhatikan niat ketika melakukan mandi wajib? Selanjutnya, kita akan membahas tentang tata cara mandi wajib. Tata Cara Mandi Wajib Mandi wajib dilakukan ketika seseorang dalam keadaan junub, yaitu setelah melakukan hubungan suami istri, mimpi basah, dan sebagainya. Berikut ini adalah tata cara mandi wajib yang benar Langkah Pertama Membasuh Seluruh Tubuh dengan Air Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membasuh seluruh tubuh dengan air, mulai dari kepala hingga kaki. Berikut adalah penjelasan lengkap dari langkah ini Mulailah dengan membaca basmalah. Basuhlah tangan sebanyak tiga kali. Basuhlah organ intim dan sekitarnya dengan tangan kiri atau gunakan sesuatu yang digunakan khusus untuk membersihkan organ intim. Jika Kawan Mastah memakai kacamata atau softlens, lepaskan terlebih dahulu sebelum membasuh wajah. Basuhlah wajah sebanyak tiga kali. Sapukan air ke seluruh permukaan wajah, termasuk bagian bawah dagu. Basuhlah tangan kembali sebanyak tiga kali. Basuhlah bagian kepala, mulai dari batok kepala hingga ujung rambut sebanyak tiga kali. Setelah itu, basuhlah telinga, mulai dari bagian luar hingga dalam, sebanyak tiga kali. Basuhlah kaki sebanyak tiga kali, mulai dari kaki kanan hingga kaki kiri. Perhatikan dengan seksama setiap tahapan dalam langkah pertama ini, Kawan Mastah. Jangan sampai ada bagian tubuh yang terlewat ketika membilas tubuh dengan air. Langkah Kedua Mengusap Tubuh dengan Sabun Setelah selesai membilas seluruh bagian tubuh dengan air, kita harus mengusap seluruh tubuh dengan sabun. Berikut adalah langkah-langkahnya Basuhlah tangan sebanyak tiga kali. Oleskanlah sabun ke seluruh permukaan tubuh, mulai dari kepala hingga kaki. Pastikan semua bagian tubuh terkena sabun. Bersihkanlah organ intim dengan sabun. Bersihkanlah tangan dengan sabun. Selama proses mengusap tubuh dengan sabun, Kawan Mastah harus tetap menghadap kiblat dan berdoa dalam hati untuk memohon ampunan kepada Allah SWT. Jangan lupa untuk memperhatikan setiap tahapannya. Langkah Ketiga Mengulangi Membilas Tubuh dengan Air Setelah selesai mengusap tubuh dengan sabun, kita harus membilas seluruh tubuh dengan air sekali lagi. Berikut adalah langkah-langkahnya Basuhlah tangan sebanyak tiga kali. Bilaslah seluruh tubuh dengan air, mulai dari kepala hingga kaki. Pastikan semua sabun terbilas bersih. Bilaslah organ intim dengan tangan kiri atau gunakan sesuatu yang digunakan khusus untuk membersihkan organ intim. Basuhlah tangan kembali sebanyak tiga kali. Langkah Keempat Menghabiskan Waktu Setelah selesai membilas seluruh tubuh dengan air, kita harus menghabiskan waktu sejenak sebelum keluar dari tempat mandi. Berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan Tidak boleh berbicara selama di dalam tempat mandi. Disunahkan untuk membaca dzikir atau doa setelah selesai mandi wajib. Tidak boleh merusak kebersihan tempat mandi. Sudahkah Kawan Mastah melakukan mandi wajib dengan benar? Selanjutnya, kita akan membahas beberapa pertanyaan umum seputar mandi wajib. FAQ Apa Itu Mandi Wajib? Mandi wajib adalah mandi yang dilakukan ketika seseorang dalam keadaan junub, yaitu setelah melakukan hubungan suami istri, mimpi basah, dan sebagainya. Mandi wajib juga dilakukan setelah melahirkan dan haid. Bagaimana Cara Niat Mandi Wajib? Cara niat mandi wajib adalah sebagai berikut Baca basmalah. Ucapkan niat dengan kalimat “Niat mandi wajib karena junub”. Menghadap kiblat dan berniat dengan ikhlas dalam hati. Apakah Mandi Wajib Harus Menggunakan Sabun? Ya, mandi wajib harus menggunakan sabun. Setelah membilas seluruh tubuh dengan air, kita harus mengusap seluruh tubuh dengan sabun. Berapa Lama Waktu yang Diperlukan untuk Mandi Wajib? Waktu yang diperlukan untuk mandi wajib bervariasi. Namun, sebaiknya Kawan Mastah menghabiskan waktu yang cukup untuk benar-benar membersihkan seluruh tubuh, membaca dzikir atau doa, dan menghindari melakukan hal-hal yang dapat merusak kebersihan tempat mandi. Apakah Ada Yang Tidak Boleh Dilakukan Saat Mandi Wajib? Ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat mandi wajib, yaitu Tidak boleh berbicara selama di dalam tempat mandi. Jangan membuang air di tempat yang tidak semestinya. Tidak boleh merusak kebersihan tempat mandi. Penutup Demikianlah artikel tentang niat dan tata cara mandi wajib. Semoga artikel ini dapat membantu Kawan Mastah dalam memahami tata cara mandi wajib yang benar. Jangan lupa untuk selalu menjaga kebersihan tubuh dan tempat mandi. Terima kasih atas perhatiannya. Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Bagi Kawan Mastah
Yup saya kembali lagi untuk edisi “hal-hal yang perlu dipertimbangkan”. Jika Anda telah mengikuti proyek Pool and Pool House kami, kemungkinan besar Anda telah membaca: Hari ini, saya ingin berbicara sedikit tentang hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika memutuskan untuk menambahkan kamar mandi ke rumah kolam.
Jakarta - Mandi besar wajib dilakukan untuk bersuci dari hadas besar. Penyebab hadas besar itu di antaranya, haid, nifas, berhubungan intim, keluar mani sperma karena berbagai sebab. Lazimnya, pada bulan Ramadhan, mandi wajib dilakukan pada malam hari. Namun, ada kalanya, karena berbagai faktor, misalnya karena ketidaktahuan, atau karena keteledoran, mandi wajib baru dilaksanakan pagi atau siang hari saat seseorang sudah berpuasa. Lantas, apa hukum mandi wajib saat puasa Ramadhan? Apakah puasanya sah, bagaimana pandangannya secara akhlak? Kisah Setan yang Mengajarkan Ayat Kursi kepada Sahabat Nabi Abu Hurairah Terapi Al-Qur'an untuk Mengatasi Kecemasan Warga Binaan di Rutan Makassar Hukum Menonton Video Porno Saat Berpuasa Ramadhan, Ini Penjelasan Ulama Mazhab Sebelum membahas hukum puasanya, perlu menjadi catatan bahwa mandi wajib merupakan prasyarat untuk melakukan ibadah salat dan sejumlah ibadah lainnya. Jika seseorang belum terbebas dari hadas besar, maka ibadahnya tidak sah. Jika seseorang mandi wajib atau mandi junub saat puasa, artinya ada yang ditinggalkannya. Misalnya, sholat subuh. Padahal, meninggalkan sholat fardhu secara sengaja hukumnya adalah dosa besar. Beda kasusnya jika seseorang tertidur hingga siang usai sahur, misalnya. Dia meninggalkan sholat subuh karena tertidur, sehingga ada unsur rukhsyah keringan. Hanya saja dia mesti mengqadhanya. Karena itu, wajib hukumnya seseorang segera mandi wajib demi menycikan hadas besar agar tidak meninggalkan ibadah wajib sholat 5 waktu. Saksikan Video Pilihan IniLagu Sahur-sahur Kocak Remaja Bangunin Tetangga KomplekPuasa Tetap Sah Tanpa Mandi Junub, tapi...Perlu diketahui, suci dari hadas besar bukanlah syarat sah berpuasa, sebagaimana suci dari hadas kecil. Ini berbeda dengan syarat sah sholat atau thawaf di ka’bah. Orang yang hendak shalat atau thawaf, harus suci dari hadas besar maupun kecil. Hanya saja, hadas besar bisa membatalkan puasa. Misalnya, di tengah puasa seseorang keluar mani secara sengaja, berhubungan intim, haid, atau nifas. Maka puasanya tak bisa dilanjutkan. Ini berbeda kasusnya dengan orang yang junub dan belum mandi hingga subuh. Dia tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah mempengaruhi puasanya. Dalil pokok masalah ini adalah hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahu anhuma; mereka menceritakan, كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ “Nabi shallallahu alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779. At-Tumudzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan, وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Sunan At-Turmudzi, 3/140. Kesimpulannya, seseorang tetap sah berpuasa meski tidak mandi wajib di pagi hari sebelum subuh. Begitu pula, mandi wajib yang dilakukan saat puasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa batal. Bolehkah Sahur dalam Kondisi Junub?Ketika ada orang junub bangun tidur di penghujung malam, dia berada dalam keadaan harus memilih antara mandi dan sahur, apa yang harus didahulukan? Dari penjelasan di atas, kita punya kesimpulan bahwa mandi junub tidak harus dilakukan sebelum subuh. Orang boleh mandi junub setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Sementara sahur, batas terakhirnya adalah subuh. Seseorang tidak boleh sahur setelah masuk waktu subuh. Dengan menimbang hal ini, seseorang memungkinkan untuk menunda mandi dan tidak mungkin menunda sahur. Karena itu, yang mungkin dia lakukan adalah mendahulukan sahur dan menunda mandi. Hanya saja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu anha, beliau mengatakan, كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة “Apabila Nabi shallallahu alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” Muslim, 305. Namun begitu, seperti menjadi catatan di atas, jangan sampai kondisi junub ketika puasa membuat Anda meninggalkan sholat subuh, disebabkan malas mandi. Karena meninggalkan sholat adalah dosa yang sangat besar. Sebelum sholat, mandi wajib dulu. Sebab, ini syarat sah shalat. Allah berfirman, وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” QS. Al-Maidah 6 Demikian, semoga bermanfaat Sumber Tim Rembulan* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
MelanieGreenberg, Ph.D, seorang praktisi psikologi asal Amerika, menganjurkan agar orang tua, terutama ibu (sebagai orang yang cenderung banyak bicara), tidak melakukan 4 cara berbicara dengan anak paling salah berikut ini. 1. Berbicara terlalu banyak. Serunya Para Ibu di Indonesia Berbagi Cerita Inspiratif Tentang Kemajuan Si Kecil.
Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek halal-haram tapi juga akhlak dan moral. Hal ini seperti penjelasan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyun dalam mendefinisikan Syariat sebagai berikut والشرائع جمع شريعة، من شرع بمعنى بيَّن- وهي ما شرعه الله؛ أي بينه من الأحكام. وتعرف أيضا بأنها وضع إلهي سائق لذوي العقول باختيارهم المحمود إلى ما يُصلح معاشهم ومعادهم. “Al-Syarai’ adalah bentuk jama’ dari kata syari’at, dari akar kata syara’a dengan memakai makna menjelaskan. Syariat adalah hukum-hukum yang dijelaskan Allah. Syariat juga didefinisikan dengan ketentuan Tuhan yang mengantarkan orang-orang yang berakal sehat dengan pilihan mereka yang terpuji menuju sesuatu yang memperbaiki kehidupan dunia dan akhirat mereka” Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyun al-Hadlrami, Busyra al-Karim, hal. 48. Syariat mengatur akhlak manusia dalam beberapa aspek kehidupan, mulai dari ibadah, transaksi, pernikahan, hingga persoalan pidana dan perdata. Di antara akhlak yang diatur agama dalam persoalan ibadah adalah adab bagi orang yang membuang hajat di kamar mandi. Orang yang sedang membuang hajat di kamar mandi dianjurkan untuk tidak menghadap dan membelakangi kiblat, tidak membawa sesuatu apa pun yang bertuliskan nama Allah, Rasul, malaikat, ulama, dan nama-nama yang dimuliakan lainnya. Saat hendak memasuki kamar mandi, disunahkan membaca doa بِسْمِ الله أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ “Dengan menyebut nama Allah, aku berlindung dari beberapa setan laki-laki dan perempuan.” Saat keluar kamar mandi, dianjurkan membaca doa الْحَمْدُ لِلهِ الَّذِي أَذْهَبَ عَنِّي مَا يُؤْذِينِي وَأَبْقَى عَلَيَّ مَا يَنْفَعُنِي “Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku perkara yang menyakitiku dan menyisakan untuku perkara yang memberi manfaat kepadaku” al-Imam al-Ghazali, Ihya’ Ulum al-Din, Dianjurkan pula untuk tidak berbicara. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Ibnu Hibban dan lainnya sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariyya al-Anshari وقد روى ابن حبان وغيره خبر النهي عن التحدث على الغائط “Ibnu Hibban dan lainnya meriwayatkan hadits tentang larangan berbicara saat membuang kotoran” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, Berbicara tanpa ada kebutuhan saat mengeluarkan kotoran hukumnya makruh berdasarkan hadits di atas, baik dengan ayat Al-Qur’an, dzikir, atau ucapan manusia pada umumnya. Bahkan bila ada orang yang mengucapkan salam, tidak wajib dan tidak perlu dijawab, atau ketika bersin di tengah-tengah buang hajat, hendaknya cukup berdzikir alhamdulillah di dalam hati tanpa menggerakan lisannya. Hukum berbicara tanpa kebutuhan menurut Imam al-Adzra’i bisa meningkat menjadi haram bila yang dibaca adalah ayat Al-Qur’an. Sementara berbicara di kamar mandi saat tidak mengeluarkan kotoran hukumnya diperselisihkan di antara ulama. Menurut Syekh Ibnu Hajar al-Haitami tidak makruh, beliau memahami larangan berbicara dalam hadits hanya ketika keluarnya kencing atau air besar. Pengecualian berlaku untuk berbicara dengan ayat Al-Qur’an atau dzikir—menurut pembesar mazhab Syafi’i tersebut hukumnya tetap makruh bila yang diucapkan adalah jenis bacaan tersebut. Sementara menurut pandangan Syekh al-Syaubari sebagaimana dikutip Syekh Sulaiman al-Bujairimi, kemakruhan berbicara bersifat mutlak, baik saat keluarnya kotoran atau tidak, beliau beralasan bahwa etika ini muaranya adalah kembali kepada tempat, sehingga tidak dibedakan antara kondisi keluarnya kotoran dan tidak. Hukum makruh berbicara saat membuang hajat menjadi hilang bila ada kebutuhan atau maslahat, seperti memberitahukan informasi penting kepada orang lain, bahkan bisa manjadi wajib jika khawatir terjadinya sesuatu yang berbahaya semisal memperingatkan orang buta yang hampir terperosok, ada tanda-tanda kebakaran, atau lainnya. Syekh Ibnu Hajar al-Haitami menjelaskan ولا يتكلم أي يكره له إلا لمصلحة تكلم حال خروج بول أو غائط ولو بغير ذكر أو رد سلام للنهي عن التحدث على الغائط ولو عطس حمد بقلبه فقط كمجامع، فإن تكلم ولم يسمع نفسه فلا كراهة أو خشي وقوع محذور بغيره لولا الكلام وجب أما مع عدم خروج شيء فيكره بذكر أو قرآن فقط “Hendaknya tidak berbicara, maksudnya dimakruhkan berbicara kecuali karena adanya maslahat, saat keluarnya air kencing atau kotoran, meski dengan selain dzikir atau berupa menjawab salam, karena larangan berbicara saat membuang hajat. Bila ia bersin, hendaknya memuji Allah di hati seperti orang yang berhubungan intim. Jika ia berbicara dan tidak memperdengarkan dirinya maka tidak ada hukum makruh, atau bila khawatir terjadinya hal yang berbahaya dengan tanpa berbicara, maka hukumnya wajib. Adapun saat tidak keluar kotoran apa pun, maka makruh hanya berupa ucapan dzikir atau ayat al-Quran” Syekh Ibnu Hajar al-haitami, Tuhfah al-Muhtaj, Di dalam kitab Hasyiyah al-Bujarimi dan Fath al-Wahhab diterangkan و أن يسكت حال قضاء حاجته عن ذكر وغيره فالكلام عنده مكروه إلا لضرورة كإنذار أعمى فلو عطس حمد الله تعالى بقلبه ولا يحرك لسانه “Hendaknya diam saat membuang hajatnya dari dzikir dan lainnya, maka berbicara saat buang hajat adalah makruh kecuali karena darurat seperti memperingatkan orang buta. Jika ia bersin, maka memuji Allah di dalam hati dan tidak menggerakan lisannya.” قوله حال قضاء حاجته ليس بقيد فالمعتمد الكراهة حال قضاء حاجته وقبله وبعده لأن الآداب للمحل، وإن كان قضية كلام الشيخين ما مشى عليه الشارح شوبري. قوله فالكلام عنده مكروه ولو بالقرآن خلافا للأذرعي حيث قال بتحريمه ح ل. “Ucapan Syekh Zakariyya; saat buang hajat; ini bukan qayyid, maka pendapat yang dibuat pegangan adalah makruhnya berbicara saat memenuhi hajat keluarnya kotoran, sebelum dan setelahnya, karena etika kembali kepada tempat, meski petunjuk ucapan dua guru besar Imam al-Nawawi dan Imam al-Rafi’i adalah pendapat yang didukung oleh pensyarah Syekh Zakariyya. Keterangan dari Imam al-Syaubari. Ucapan Syekh Zakariyya; maka berbicara saat buang hajat makruh; meski dengan ayat al-Quran, berbeda dengan imam al-Adzra’i yang mengatakan hukumnya haram. Keterangan dari Imam al-Halabi” Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, dan Syekh Sulaiman al-Bujairimi, al-Tajrid linaf’il Abid, Termasuk hajat dalam berbicara adalah memberitahukan orang lain yang mengetuk pintu kamar mandi, biasanya dilakukan dengan cara berdehem. Tujuannya untuk menginformasikan bahwa kamar mandi tidak kosong alias ada orang di dalamnya. Dengan berbicara atau berdehem dapat menolak masuknya orang lain di kamar mandi yang tengah dipakai buang hajat. Bahkan menurut Syekh Ali Syibramalisi, berdehem bukan tergolong pembicaraan yang dilarang. Syekh Ali Syibramalisi menegaskan وهل من الكلام ما يأتي به قاضي الحاجة من التنحنح عند طرق باب الخلاء من الغير ليعلم هل فيه أحد أم لا؟ فيه نظر، والأقرب أن مثل هذا لا يسمى كلاما، وبتقديره فهو لحاجة وهي دفع دخول من يطرق الباب عليه لظنه خلو المحل “Apakah termasuk pembicaraan berdehem yang dilakukan orang yang memenuhi hajat ketika diketuknya pintu kamar mandi oleh orang lain untuk mengetahui apakah di dalam kamar mandi ada orang atau tidak?. Hal ini perlu dikaji matang, pendapat paling dekat adalah bahwa yang sejenis berdehem ini bukan termasuk pembicaraan yang dilarang. Andaipun termasuk pembicaraan, maka termasuk pembicaraan karena kebutuhan, yaitu menolak masuknya orang lain yang mengetuk pintu karena dugaannya perihal kosongnya kamar mandi” Syekh Ali Syibramalisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayah al-Muhtaj, Demikian penjelasan mengenai hukum berbicara dan berdehem saat memenuhi hajat di kamar mandi, semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
Hanyasaja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).
Assalamu’alaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan dua hal dan berharap ustadz berkenan menjawabnya. Pertama, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suami lalu belum sempat mandi jinabat, kemudian haid datang. Bagaimana mandi jinabatnya? Apakah mandinya bisa dilakukan bersama’an dengan mandi sesudah suci haid nantinya? Yang kedua, jika sudah terlanjur bernadzar mutlak, misalnya saya akan puasa keesokan harinya jika… Nah, nadzar yang berlaku terus seperti itu bisakah dibatalkan? Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum Wr Wb Wa’alaikumussalam Wr Wb Mandi Karena Junub Bersamaan dengan Mandi Karena Haid Ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib. Tiga hal ada pada kaum pria dan wanita sedangkan tiga hal lainnya khusus pada kaum wanita. 3 Tiga hal yang ada pada kaum pria dan wanita adalah 1. Pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan jima’ Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim dan Ahmad Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” HR. Ibnu Majah 2. Keluarnya mani. Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” HR. Muslim Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhori Muslim dan lainnya Dalam hal keluarnya air mani, Sayyid Sabiq mengatakan a. Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi. b. Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir. c. Jika seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian. d. Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi. e. Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir.. Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 66 3. Kematian. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” Muslim Sedangkan 3 tiga lainnya yang khusus pada kaum wanita adalah 1. Haid. وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al Baqoroh 222 Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” Muttafaq Alaih 2. Nifas. Nifas adalah seperti haidh dan mewajibkannya mandi, demikian menurut jumhur ulama. 3. Melahirkan. Jika seorang melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka terjadi perbedaan pendapat apakah wajib baginya mandi atau tidak. Namun Syeikh Taqiyuddin asy Syafi’i, pemilik buku “Kifayatul Akhyar” mewajibkannya mandi. Adapun terkait dengan pertanyaan anda, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suaminya lalu ia mendapatkan haid sementara dia belum sempat mandi jinabat, maka Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Apabila dua hal yang mewajibkan mandi bersatu seperti haid dengan junub atau pertemuan dua kemaluan dengan keluarnya mani lalu ia berniat keduanya dengan satu kali mandi saja maka itu dibolehkan, demikian pendapat kebanyakan ulama, diantaranya Atho, Abuz Zanad, Robi’ah, Malik, Syafi’i, Ishaq dan para pemikir. Diriwayatkan dari al Hasan dan an Nakh’i dalam pemasalahan haid dan junub ini berpendapat hendaklah dua kali mandi. Namun bagi kami, bahwa “Nabi saw tidaklah mandi dari selesai jima bersetubuh kecuali satu kali mandi.”. Ada dua hal yang dikandung didalam hadits ini, yaitu bisa jadi beliau saw di banyak keadaan dari jima’nya mengeluarkan mani—selain dari pertemuan dua kemaluan, pen—dan dikarenakan keduanya mewajibkannya mandi maka boleh dengan sekali mandi untuk keduanya, seperti hadats dan najis… Jika orang itu berniat salah satunya saja atau berniat terhadap haid saja tanpa junub maka apakah niat itu sah pula buat yang lainnya? Didalam permasalajam ini terdapat dua pendapat 1. Niat itu sah pula bagi yang lainnya, dikarenakan mandinya itu adalah mandi yang benar yang diniatkan untuk mandi wajib, maka hal itu dibolehkan… 2. Niat itu hanya sah untuk apa yang dia niatkan dan tidak untuk yang tidak dia niatkan, berdasarkan sabda Nabi saw,” Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari apa yang diniatkannya.” al Mughni juz I hal 372 Jadi dibolehkan bagi seorang yang mendapatkan haid saat dia junub untuk mengakhirkan mandi wajibnya hingga selesai haidnya dengan syarat meniatkan mandinya itu untuk junub dan haid. Membatalkan Nazar Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. Fiqhus Sunnah juz III hal 33 Sedangkan rukun-rukun nazar adalah 1. Orang yang berzanar. Ia haruslah seorang yang muslim, baligh, berakal, mampu memilih atau tidak dalam paksaan. 2. Sesuatu yang dinazarkan; ada dua macam a. Ada yang samar tidak jelas; seperti orang yang mengatakan,”Demi Allah aku bernazar.” b. Ada yang jelas 4 macam; untuk mendekatkan diri kepada Allah, maksiat, hal-hal yang dimakruhkan atau hal-hal yang mubah dibolehkan. 3. Lafazh; ada dua macam a. Lafazh yang bersifat mutlak, yaitu yang diucapkan seseorang sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas suatu nikmat kepadanya tanpa adanya suatu sebab, seperti,”Demi Allah wajib atasku berpuasa ini atau melaksanakan shalat ini.” menurut para ulama madzhab Maliki hal ini adalah mustahab disukai dan wajib untuk dipenuhi. b. Lafazh yang bersifat mengikat, yaitu yang berkaitan dengan suatu persyaratan, seperti perkataan seseorang,”Jika datang fulan atau Allah menyembuhkan penyakitku maka aku harus melakukan ini.” Hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan apabila persyaratan itu telah terwujud. al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2552 – 2553 Adapun ungkapan anda ,”Saya akan puasa keesokan harinya jika…” pada asalnya ketika persyaratan yang disebutkan didalam nazar itu terwujud maka wajib bagi anda untuk menunaikan nazarnya puasa, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” HR. Bukhori, Ahmad Namun hal demikian menjadi berat ketika ternyata persyaratan tersebut terjadi berulang-ulang sehingga anda harus terus berpuasa pada keesokan harinya, seperti orang yang mengatakan,”Saya akan besedekah dengan uang Rp. jika saya ghibah terhadap orang lain membicarakan aib orang lain.” Dalam perjalanannya, orang ini sulit sekali menghindarkan dirinya dari perbuatan ghibah sehingga ia merasa berat untuk terus menerus berinfak. يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya “Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan 7 Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,”Firman Allah swt,’Mereka menunaikan nazar.’ menunjukkan bahwa menunaikannya merupakan suatu ibadah dan adanya pujian kepada pelakunya, namun ini dikhususkan untuk nazar ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dari jalan Mujahid bahwa dia berkata tentang firman-Nya,”Mereka menunaikan nazar.” Yaitu ,’Apabila mereka bernazar dalam ketaatan kepada Allah.’ Al Qurthubi mengatakan, “Nazar merupakan bagian dari janji-janji yang diperintahkan untuk ditunaikan dan pujian bagi pelakunya. Jenis yang paling tinggi adalah nazar yang tidak dikaitkan dengan sesuatu, seperti orang yang disembuhkan dari penyakitnya dan megatakan,”Demi Allah wajib bagiku untuk berpuasa ini atau bersedekah dengan ini sebagai rasa syukur kepada Allah.” Yang berikutnya adalah dikaitkan dengan perbuatan taat seperti,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku maka aku akan berpuasa atau sholat ini.” Adapun selain dari kedua jenis tersebut, yaitu nazar lujaj seperti orang yang merasa berat dengan hambanya lalu bernazar akan membebaskannya agar ia terlepas dari kebersamaan dengannya dan ia tidak memaksudkan nazarnya itu untuk ibadah, atau orang yang membebankan atas dirinya dengan bernazar untuk banyak melakukan shalat atau puasa yang berat untuk dilakukan. Hal seperti ini jika dilakukan dapat membawa mudharat baginya maka ini adalah makruh bahkan sebagiannya mengarah kepada pengharaman. Fathul Bari juz XI hal 656 – 657 Seorang yang bernazar dengan nazar lujaj dan dia memiliki kesanggupan maka wajib baginya untuk menunaikannya ketika persyaratan itu terwujud walaupun itu terjadi secara terus menerus namun ketika dia tidak menyanggupinya maka wajib baginya untuk membayar kafarat dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Dan jika itu semua tidak disanggupinya maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal itu seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi tentang hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” HR. Muslim, beliau mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dengan maksud hadits ini Jumhur ulama kami Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ini adalah terhadap nazar lujaj yaitu jika seorang mengatakan bahwa dia ingin mencegah untuk berbicara dengan Zaid, seperti; jika aku berbicara dengan Zaid maka demi Allah wajib bagiku pergi haji atau selainnya, kemudian orang itu berbicara dengannya, maka dia dibolehkan memilih antara kafarat sumpah atau menunaikannya, ini pendapat yang benar dalam madzhab kami. Imam Malik dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar yang mutlak tanpa syarat, seperti perkataan seseorang,”Wajib bagiku nazar.” Sementara sebagian ulama kami madzhab syafi’i berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar maksiat, seperti; orang yang bernazar untuk meminum khomr. Sekelompok ulama hadits berpendapat bahwa hadits itu adalah untuk semua jenis nazar dan mereka mengatakan,”Orang itu boleh memilih diseluruh nazarnya antara menunaikan apa yang telah dia komitmenkan itu atau kafarat sumpah.” Shohi Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 149 Dan jika anda meniatkan dari ucapan itu adalah pengulangan terus menerus maka setiap kali persyaratan itu terwujud wajib bagi anda untuk menunaikan puasa keesokan harinya kecuali jika anda tidak saggaup untuk berpuasa keesokan harinya maka anda bisa menggantinya dengan kafarat sumpah dan tidak ada ruang untuk membatalkannya. Adapun jika anda tidak berniat pengulangan terus menerus dan hanya sekedar berkata,”Saya akan berpuasa keesokan harinya jika….” maka wajib bagi anda kafarat sumpah atau menunaikan nazar pada kali pertama saja. Adapun setelah kali pertama itu maka wajib bagi anda untuk bertaubat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan taubat itu. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- Gimnsih jka suami kta mau hbngan intim tngah mlm trus sya gk mau alsnny gk mau mndi subuh,lalu suami sya mlakukkny tngah" paha belakng apkh sya hrs mnd wajib atw gk papa. Minta solusinya, aku sudah salat tahajud sama duhah, sudah salat jamaah di masjid, bahkan untuk tahajudnya sudah setahun lebih.

Ketika bulan Ramadan, banyak persepsi tentang mandi junub atau mandi wajib. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mandi wajib di bulan puasa? Aada beberapa kondisi yang membuat Parents wajib untuk mandi besar atau junub. Contohnya karena berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah saat malam hari sebelum sahur. Akan tetapi, kondisi yang sering terjadi adalah mereka dalam keadaan junub pada malam hari, lalu ketiduran bahkan tak sempat sahur. Kemudian baru bangun sesudah masuk waktu subuh. Bolehkah Mandi Wajib di Bulan Puasa Setelah Imsak? Lantaran ketidaktahuan mengenai hukumnya, banyak dari mereka yang junub akhirnya ragu untuk berpuasa. Dalam hal ini, sebetulnya orang tersebut tetap sah berpuasa. Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW. Keduanya mengatakan “Rasulullah pernah berhadas besar junub pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh. Bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” Muslim. Pendapat lain dari jumhur ulama, berpendapat bahwa suci dari hadas besar junub bukanlah syarat sah puasa. Hardi Adi Ningrat menuliskan, menurut pandangan Imam Syafi’i, orang yang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka tidak wajib meng-qadha puasa. Demikian pula dengan pasangan suami istri yang berjimak pada malam hari sebelumnya. Tetap sah untuk berpuasa walaupun belum mandi hadas besar ketika tiba waktu subuh. Namun dengan catatan, hadas besar yang dimaksud adalah junub. Sebab tidak berlaku pada hadas besar seperti haid dan nifas. Artikel terkait Memasuki bulan Ramadhan, perlukah umat Islam mandi wajib sebelum puasa? Pandangan Ulama Mengenai Mandi Wajib di Bulan Puasa Ikatan Dai Indonesia Ikadi Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, seperti melansir dari mengatakan bahwa hukum menjalankan mandi junub setelah imsak tetap diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa. “Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak masalah, boleh-boleh saja,” ujarnya. Menurutnya lagi, orang yang akan berpuasa tetap diperbolehkan mandi wajib setelah waktu Subuh. Puasanya pun tetap Sah. “Jangankan setelah imsak, habis Subuh saja tidak ada masalah,” imbuhnya. Pendapat lain dari ulama mengenai mandi junub ketika bulan puasa yakni yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja. “Haram bagi orang junub lima hal shalat, membaca Al Quran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid,” Al-Qadli Abu Syuja’, Matn Al-Taqrib. Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Dalam melaksanakan mandi wajib pun perlu niat dan dilakukan dengan tata cara yang benar secara berurutan. Layaknya ketika wudhu, harus tertib dan teratur tidak boleh ada yang terlewat. Ada perbedaan antara mandi wajib karena junub habis bersetubuh dengan mandi junub haid dan nifas. Perbedaan tersebut ada pada bacaan niatnya. Lantas, seperti apa langkah-langkah mandi wajib yang benar sesuai ajaran agama? Beriku ini tata caranya 1. Membaca Niat Niat dalam melaksanakan mandi wajib ini ada perbedaan antara niat mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri dan niat mandi wajib setelah haid dan nifas. Niat Mandi Wajib Setelah Melakukan Hubungan Suami Istri “BISMILLAHIRAHMANIRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.” Niat Mandi Wajib Setelah Nifas “BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.” Mengawali dengan membaca niat ini hukumnya wajib. Sebab, dengan membaca niat merupakan salah satu syarat sahnya mandi wajib. Serta menjadi pembeda antara mandi wajib dengan mandi biasa. Parents bisa membaca niat dalam hati saja. 2. Awali dengan Cuci Tangan Mengawali dengan mencuci tangan ini adalah anjuran Rasulullah SAW. Hendaklah mencuci tangan sebanyak tiga kali. Tujuannya agar bersih dan terhindar dari najis. 3. Membersihkan Bagian Tubuh yang Kotor Langkah selanjutnya setelah mencuci tangan adalah membersihkan bagian tubuh yang dirasa kotor. Misal saja kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan seterusnya. Pastikan juga bahwa seluruh bagian tubuh yang dirasa kotor sudah dibersihkan secara merata. 4. Mengulangi Cuci Tangan Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor, maka ulangi lagi mencuci kedua tangan. Bilas tangan dan ulangi sebanyak dua kali untuk memastikan benar-benar bersih dari hadas atau najis. 5. Berwudhu dengan Tertib Selanjutnya berwudhu. Lakukan dengan tata cara wudhu yang biasa dilakukan ketika akan shalat. Artikel terkait Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub saat Bulan Ramadan 6. Menyeka Pangkal Rambut Langkah keenam dalam melakukan mandi wajib adalah menyeka pangkal rambut hingga menyentuh bagian kulit kepala. Caranya dengan gunakan jari-jari yang sudah dicelup ke air. 7. Membasahi Kepala Basahi kepala sebanyak tiga kali. Hal ini berguna untuk memastikan agar kepala benar-benar terbasuh dengan air bersih. Pastikan rambut dan kulit kepala benar-benar tersiram dan basah. 8. Akhiri dengan Membasahi Tubuh Langkah terkahir adalah membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Dimulai dengan mengguyur ujung rambut hingga ujung kaki. Lakukan dari bagian sebelah kanan terlebih dahulu lalu sebelah kiri. Siram seluruh bagian tubuh jangan sampai ada yang tertinggal. Artikel terkait Tetap Mesra di Bulan Puasa, Ikuti 6 Tips Bercinta saat Ramadhan Berikut Ini Itulah penjelasan mengenai mandi wajib di bulan puasa. Semoga bisa bermanfaat untuk Parents, ya ! Baca juga Suami Buat Istana Camilan untuk Istri yang Hamil dari Uang Hasil Berhenti Merokok 10 Efek Samping yang Dapat Timbul Saat Bunda Berhenti KB Lupakan Air Hangat, Ini 7 Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

Samasama kita baiki, insya Allah semoga najah (kejayaan) Allah bersama kalian. DALIL : Dari Ibn ‘Abbas RA, beliau berkata: Maimunah RA berkata: Aku meletakkan air untuk Rasulullah SAW mandi wajib. Baginda SAW menyiram kedua tangannya dan membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali. Seterusnya Baginda SAW menyiram air dengan tangan Pertanyaan Apa Saja Perkara Yang Menyebabkan Wajib Mandi? Teks Jawaban yang mewajibkan mandi ada enam perkara, jika salah satunya dialami, maka wajib bagi seorang muslim untuk mandi. Pertama Keluar mani dari salurannya, bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak terjadi kecuali dalam dua keadaan; Apakah keluar saat bangun atau saat tidur. Jika keluar saat tidur, maka disyaratkan adanya kenikmatan saat keluar. Apabila keluar tanpa kenikmatan, tidak wajib mandi. Seperti keluar saat seseorang menderita sakit. Jika keluarnya saat tidur, atau yang dikenal sebagai ihtilam mimpi junub maka dia wajib mandi secara mutlak, karena ketika itu dia tidak sadar, boleh jadi dia tidak merasakan kenikmatan. Orang yang tidur, lalu ketika bangun mendapatkan ada bekas mani, maka dia wajib mandi. Adapun jika dia mimpi berjimak, namun tidak keluar mani dan tidak didapatkan bekasnya, maka dia tidak wajib mandi. Kedua Masuknya penis ke dalam vagina, walaupun tidak keluar mani. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang suami berada di atas isterinya dan dua kemaluan telah bertemu, maka dia wajib mandi." Maka berdasarkan hadits ini, mandi diwajibkan bagi kedua belah pihak dengan terjadinya jimak. Walaupun tidak keluar mani dan berdasarkan ijmak para ulama tentang hal tersebut. Ketiga Termasuk perkara yang mewajibkan mandi menurut sebagian ulama adalah masuk Islamnya seorang kafir. Jika seorang kafir masuk Islam, maka dia wajib mandi. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sebagian orang yang masuk Islam untuk mandi. Akan tetapi banyak ulama yang berpendapat bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah sunah, bukan wajib. Karena tidak terdapat riwayat yang dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan mandi bagi setiap yang masuk Islam. Maka perintah tersebut dipahami sebagai sunah, untuk mengkompromikan berbagai dalil. Keempat Orang mati, wajib dimandikan, kecuali orang yang mati syahid dalam peperangan. Kelima dan keenam Haid dan nifas. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, وَإِذَا ذَهَبَتْ حَيْضَتُكِ ; فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي "Jika haidmu telah habis, maka mandilah." Juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِذَا تَطَهَّرْنَ سورة البقرة 222 "Jika kalian telah bersuci." Maksudnya dari haidh. Maksudnya adalah bersuci dengan mandi setelah haidnya selesai. salamJika seseorang junub, baik karena jimak atau mimpi basah yang mengeluarkan air mani, maka ia wajib mandi. Dalilnya sebagai berikut: Firman Allah SWT: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) Juga firman Allah SWT berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا Syarat menjalankan puasa bukan hanya tidak makan dan minum, namun tubuh juga harus suci. Agar puasa tetap diterima, berikut jabarkan kapan waktu yang tepat untuk mandi junub, beserta tata intim memang dilarang selama berpuasa, namun setelah berbuka, hal itu boleh saja dilakukan. Namun, yang sering terlewatkan adalah kapan waktu harus mandi wajib. Bahkan ada saja yang lupa mandi wajib dan tetap melakukan puasa. Padahal ini bisa membuat puasa Mama tidak diterima. Tidak mau kan puasa terbuang sia-sia? Mari cari tahu kapan waktu yang tepat dan bagaimana tata cara menjalankan mandi wajib khusus untuk perempuan. 1. Perintah Allah untuk mandi junubUnsplash/Holger LinkDalam Alquran, Allah berfirman mengenai mandi junub. "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6Allah juga menjelaskan mengenai hal ini di surat lain dalam Al Qur'an."Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS. An-Nisa 43Editors' Picks2. Waktu yang tepat mandi intim dengan pasangan pada malam hari di Bulan Ramadan memang diperbolehkan. Namun yang sering jadi pertanyaan adalah kapan waktu yang benar untuk membersihkan diri dari hadas besar. Diketahui saat berhubungan intim, mandi junub adalah cara untuk kembali suci. Dikutip dari dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata, "Rasulullah di saat Subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadhanya."Menurut keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa orang yang sedang junub boleh menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Namun meski begitu, ada keutamaan untuk menyegerakan mandi junub sebelum waktu Subuh tiba. Bagaimanapun, syarat sah salat adalah harus suci dari hadas kecil dan besar. 3. Niat mandi junubFreepik/jcompMandi wajib atau mandi junub biasanya dilakukan setelah haid, nifas, atau berhubungan badan. Ada perbedaan niat yang dibaca saat mandi besar, tergantung alasannya. Jika ingin mandi besar setelah berhubungan intim, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya, "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karna Allah Ta'ala."Sedangkan jika ingin mandi besar karena setesai dari haid dan nifas, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirrahim nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."4. Tata cara mandi wajib untuk perempuanFreepik/YanalyaBerikut tata cara mandi wajib untuk perempuanDiawali dengan membaca doa niat mandi wajib. Niat di awal mandi adalah wajib hukumnya karena menjadi pembeda dengan mandi biasa. Sesuai dengan sunnah Rasulullah, cuci tangan sebanyak 3 kali. Kegunaannya untuk membersihkan tangan dari najis. Bersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor setelah berhubungan intim. Gunakan tangan kiri. Adapun beberapa contoh bagian tubuh yang dibasuh adalah kemaluan, dubur, bagian bawah ketiak, pusar, dan cuci tangan setelah membersihkan bagian tubuh di atas. Caranya dengan mengusapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air secara langsung atau dicuci dengan sabun lalu dibilas. Berwudhu seperti tata cara wudhu saat ingin kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali. Lakukan hingga seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air. Setelah itu, Mama bisa melanjutkan mandi seperti biasa. Setelah mandi dan ingin salat, pastikan untuk kembali mengambi wudhu agar salat sah. Itulah langkah melakukan mandi junub yang bisa Mama lakukan setelah berhubungan intim bersama pasangan. Yuk, lakukan tata caranya agar berpuasa semakin lancar. Baca juga5 Kondisi Ibu Hamil yang Dianjurkan Tidak Ikut Puasa di Bulan RamadanSaat Ramadan, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Mengatur Dapur5 Keutamaan Melakukan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan wcHR.
  • ipe6s7uli0.pages.dev/193
  • ipe6s7uli0.pages.dev/257
  • ipe6s7uli0.pages.dev/367
  • ipe6s7uli0.pages.dev/48
  • ipe6s7uli0.pages.dev/210
  • ipe6s7uli0.pages.dev/282
  • ipe6s7uli0.pages.dev/207
  • ipe6s7uli0.pages.dev/38
  • ipe6s7uli0.pages.dev/396
  • apakah saat mandi wajib boleh berbicara