Hanyasaja, sebelum makan sahur, dianjurkan agar berwudhu terlebih dahulu. Sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan: “Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudhu ketika hendak shalat.” (H.r. Muslim, 305).Assalamu’alaikum Pak Ustadz, saya ingin menanyakan dua hal dan berharap ustadz berkenan menjawabnya. Pertama, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suami lalu belum sempat mandi jinabat, kemudian haid datang. Bagaimana mandi jinabatnya? Apakah mandinya bisa dilakukan bersama’an dengan mandi sesudah suci haid nantinya? Yang kedua, jika sudah terlanjur bernadzar mutlak, misalnya saya akan puasa keesokan harinya jika… Nah, nadzar yang berlaku terus seperti itu bisakah dibatalkan? Demikian pertanyaan saya. Atas jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum Wr Wb Wa’alaikumussalam Wr Wb Mandi Karena Junub Bersamaan dengan Mandi Karena Haid Ada enam hal yang mewajibkan seseorang untuk melakukan mandi wajib. Tiga hal ada pada kaum pria dan wanita sedangkan tiga hal lainnya khusus pada kaum wanita. 3 Tiga hal yang ada pada kaum pria dan wanita adalah 1. Pertemuan dua kemaluan antara laki-laki dan perempuan jima’ Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda,”Apabila seseorang duduk diantara anggota tubuh perempuan yang empat, maksudnya; diantara dua tangan dan dua kakinya kemudian menyetubuhinya maka wajib baginya mandi, baik mani itu keluar atau tidak.” HR. Muslim dan Ahmad Diriwayatkan dari Aisyah ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib baginya mandi. Aku dan Rasulullah saw pernah melakukannya maka kami pun mandi.” HR. Ibnu Majah 2. Keluarnya mani. Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” HR. Muslim Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” HR. Bukhori Muslim dan lainnya Dalam hal keluarnya air mani, Sayyid Sabiq mengatakan a. Jika mani keluar tanpa syahwat, tetapi karena sakit atau cuaca dingin, maka ia tidak wajib mandi. b. Jika seseorang bermimpi namun tidak mendapatkan air mani maka tidak wajib baginya mandi, demikian dikatakan Ibnul Mundzir. c. Jika seseorang dalam keadaan sadar tidak tidur dan mendapatkan mani namun ia tidak ingat akan mimpinya, jika dia menyakini bahwa itu adalah mani maka wajib baginya mandi dikarenakan secara zhohir bahwa air mani itu telah keluar walaupun ia lupa mimpinya. Akan tetapi jika ia ragu-ragu dan tidak mengetahui apakah air itu mani atau bukan, maka ia juga wajib mandi demi kehati-hatian. d. Jika seseorang merasakan akan keluar mani saat memuncaknya syahwat namun dia tahan kemaluannya sehingga air mani itu tidak keluar maka tidak wajib baginya mandi. e. Jika seseorang melihat mani pada kainnya namun tidak mengetahui waktu keluarnya dan kebetulan sudah melaksanakan shalat maka ia wajib mengulang shalatnya dari waktu tidurnya terakhir.. Fiqhus Sunnah juz I hal 64 – 66 3. Kematian. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda dalam keadaan berihram terhadap seorang yang meninggal terpelanting oleh ontanya,”Mandikan dia dengan air dan daun bidara.” Muslim Sedangkan 3 tiga lainnya yang khusus pada kaum wanita adalah 1. Haid. وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah “Haidh itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” QS. Al Baqoroh 222 Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” Muttafaq Alaih 2. Nifas. Nifas adalah seperti haidh dan mewajibkannya mandi, demikian menurut jumhur ulama. 3. Melahirkan. Jika seorang melahirkan dan tidak mengeluarkan darah maka terjadi perbedaan pendapat apakah wajib baginya mandi atau tidak. Namun Syeikh Taqiyuddin asy Syafi’i, pemilik buku “Kifayatul Akhyar” mewajibkannya mandi. Adapun terkait dengan pertanyaan anda, seandainya seorang istri dalam keada’an junub setelah bersetubuh dengan suaminya lalu ia mendapatkan haid sementara dia belum sempat mandi jinabat, maka Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Apabila dua hal yang mewajibkan mandi bersatu seperti haid dengan junub atau pertemuan dua kemaluan dengan keluarnya mani lalu ia berniat keduanya dengan satu kali mandi saja maka itu dibolehkan, demikian pendapat kebanyakan ulama, diantaranya Atho, Abuz Zanad, Robi’ah, Malik, Syafi’i, Ishaq dan para pemikir. Diriwayatkan dari al Hasan dan an Nakh’i dalam pemasalahan haid dan junub ini berpendapat hendaklah dua kali mandi. Namun bagi kami, bahwa “Nabi saw tidaklah mandi dari selesai jima bersetubuh kecuali satu kali mandi.”. Ada dua hal yang dikandung didalam hadits ini, yaitu bisa jadi beliau saw di banyak keadaan dari jima’nya mengeluarkan mani—selain dari pertemuan dua kemaluan, pen—dan dikarenakan keduanya mewajibkannya mandi maka boleh dengan sekali mandi untuk keduanya, seperti hadats dan najis… Jika orang itu berniat salah satunya saja atau berniat terhadap haid saja tanpa junub maka apakah niat itu sah pula buat yang lainnya? Didalam permasalajam ini terdapat dua pendapat 1. Niat itu sah pula bagi yang lainnya, dikarenakan mandinya itu adalah mandi yang benar yang diniatkan untuk mandi wajib, maka hal itu dibolehkan… 2. Niat itu hanya sah untuk apa yang dia niatkan dan tidak untuk yang tidak dia niatkan, berdasarkan sabda Nabi saw,” Sesungguhnya amal perbuatan tergantung dari apa yang diniatkannya.” al Mughni juz I hal 372 Jadi dibolehkan bagi seorang yang mendapatkan haid saat dia junub untuk mengakhirkan mandi wajibnya hingga selesai haidnya dengan syarat meniatkan mandinya itu untuk junub dan haid. Membatalkan Nazar Nazar adalah mengharuskan suatu ibadah yang pada dasarnya menurut syariat tidaklah wajib dengan lafazh yang menunjukkan hal itu, seperti seorang yang mengatakan,”Demi Allah aku harus mensedekahkan uang dengan jumlah sekian,” atau,”Apabila Allah menyembuhkan penyakitku maka wajib bagiku untuk berpuasa tiga hari.” Atau lafazh-lafazh yang seperti itu. Fiqhus Sunnah juz III hal 33 Sedangkan rukun-rukun nazar adalah 1. Orang yang berzanar. Ia haruslah seorang yang muslim, baligh, berakal, mampu memilih atau tidak dalam paksaan. 2. Sesuatu yang dinazarkan; ada dua macam a. Ada yang samar tidak jelas; seperti orang yang mengatakan,”Demi Allah aku bernazar.” b. Ada yang jelas 4 macam; untuk mendekatkan diri kepada Allah, maksiat, hal-hal yang dimakruhkan atau hal-hal yang mubah dibolehkan. 3. Lafazh; ada dua macam a. Lafazh yang bersifat mutlak, yaitu yang diucapkan seseorang sebagai bentuk syukur kepada Allah swt atas suatu nikmat kepadanya tanpa adanya suatu sebab, seperti,”Demi Allah wajib atasku berpuasa ini atau melaksanakan shalat ini.” menurut para ulama madzhab Maliki hal ini adalah mustahab disukai dan wajib untuk dipenuhi. b. Lafazh yang bersifat mengikat, yaitu yang berkaitan dengan suatu persyaratan, seperti perkataan seseorang,”Jika datang fulan atau Allah menyembuhkan penyakitku maka aku harus melakukan ini.” Hukumnya adalah wajib untuk ditunaikan apabila persyaratan itu telah terwujud. al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2552 – 2553 Adapun ungkapan anda ,”Saya akan puasa keesokan harinya jika…” pada asalnya ketika persyaratan yang disebutkan didalam nazar itu terwujud maka wajib bagi anda untuk menunaikan nazarnya puasa, sebagaimana hadits Rasulullah saw,”Barangsiapa yang bernazar untuk mentaati Allah, maka ia wajib menaati-Nya dan barangsiapa yang bernazar untuk maksiat terhadap Allah maka ia tidak boleh maksiat terhadap-Nya.” HR. Bukhori, Ahmad Namun hal demikian menjadi berat ketika ternyata persyaratan tersebut terjadi berulang-ulang sehingga anda harus terus berpuasa pada keesokan harinya, seperti orang yang mengatakan,”Saya akan besedekah dengan uang Rp. jika saya ghibah terhadap orang lain membicarakan aib orang lain.” Dalam perjalanannya, orang ini sulit sekali menghindarkan dirinya dari perbuatan ghibah sehingga ia merasa berat untuk terus menerus berinfak. يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا Artinya “Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” QS. Al Insaan 7 Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan,”Firman Allah swt,’Mereka menunaikan nazar.’ menunjukkan bahwa menunaikannya merupakan suatu ibadah dan adanya pujian kepada pelakunya, namun ini dikhususkan untuk nazar ketaatan kepada Allah.” Diriwayatkan oleh Ath Thobari dari jalan Mujahid bahwa dia berkata tentang firman-Nya,”Mereka menunaikan nazar.” Yaitu ,’Apabila mereka bernazar dalam ketaatan kepada Allah.’ Al Qurthubi mengatakan, “Nazar merupakan bagian dari janji-janji yang diperintahkan untuk ditunaikan dan pujian bagi pelakunya. Jenis yang paling tinggi adalah nazar yang tidak dikaitkan dengan sesuatu, seperti orang yang disembuhkan dari penyakitnya dan megatakan,”Demi Allah wajib bagiku untuk berpuasa ini atau bersedekah dengan ini sebagai rasa syukur kepada Allah.” Yang berikutnya adalah dikaitkan dengan perbuatan taat seperti,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku maka aku akan berpuasa atau sholat ini.” Adapun selain dari kedua jenis tersebut, yaitu nazar lujaj seperti orang yang merasa berat dengan hambanya lalu bernazar akan membebaskannya agar ia terlepas dari kebersamaan dengannya dan ia tidak memaksudkan nazarnya itu untuk ibadah, atau orang yang membebankan atas dirinya dengan bernazar untuk banyak melakukan shalat atau puasa yang berat untuk dilakukan. Hal seperti ini jika dilakukan dapat membawa mudharat baginya maka ini adalah makruh bahkan sebagiannya mengarah kepada pengharaman. Fathul Bari juz XI hal 656 – 657 Seorang yang bernazar dengan nazar lujaj dan dia memiliki kesanggupan maka wajib baginya untuk menunaikannya ketika persyaratan itu terwujud walaupun itu terjadi secara terus menerus namun ketika dia tidak menyanggupinya maka wajib baginya untuk membayar kafarat dengan kafarat sumpah, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau membebaskan budak. Dan jika itu semua tidak disanggupinya maka wajib baginya berpuasa selama tiga hari. Hal itu seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi tentang hadits yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwasanya Nabi saw bersabda,”Kafarat nazar adalah kafarat sumpah.” HR. Muslim, beliau mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat dengan maksud hadits ini Jumhur ulama kami Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa ini adalah terhadap nazar lujaj yaitu jika seorang mengatakan bahwa dia ingin mencegah untuk berbicara dengan Zaid, seperti; jika aku berbicara dengan Zaid maka demi Allah wajib bagiku pergi haji atau selainnya, kemudian orang itu berbicara dengannya, maka dia dibolehkan memilih antara kafarat sumpah atau menunaikannya, ini pendapat yang benar dalam madzhab kami. Imam Malik dan banyak ulama lainnya berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar yang mutlak tanpa syarat, seperti perkataan seseorang,”Wajib bagiku nazar.” Sementara sebagian ulama kami madzhab syafi’i berpendapat bahwa hadits ini adalah terhadap nazar maksiat, seperti; orang yang bernazar untuk meminum khomr. Sekelompok ulama hadits berpendapat bahwa hadits itu adalah untuk semua jenis nazar dan mereka mengatakan,”Orang itu boleh memilih diseluruh nazarnya antara menunaikan apa yang telah dia komitmenkan itu atau kafarat sumpah.” Shohi Muslim bi Syarhin Nawawi juz XI hal 149 Dan jika anda meniatkan dari ucapan itu adalah pengulangan terus menerus maka setiap kali persyaratan itu terwujud wajib bagi anda untuk menunaikan puasa keesokan harinya kecuali jika anda tidak saggaup untuk berpuasa keesokan harinya maka anda bisa menggantinya dengan kafarat sumpah dan tidak ada ruang untuk membatalkannya. Adapun jika anda tidak berniat pengulangan terus menerus dan hanya sekedar berkata,”Saya akan berpuasa keesokan harinya jika….” maka wajib bagi anda kafarat sumpah atau menunaikan nazar pada kali pertama saja. Adapun setelah kali pertama itu maka wajib bagi anda untuk bertaubat dengan memenuhi persyaratan-persyaratan taubat itu. Wallahu A’lam -Ustadz Sigit Pranowo, Lc- Gimnsih jka suami kta mau hbngan intim tngah mlm trus sya gk mau alsnny gk mau mndi subuh,lalu suami sya mlakukkny tngah" paha belakng apkh sya hrs mnd wajib atw gk papa. Minta solusinya, aku sudah salat tahajud sama duhah, sudah salat jamaah di masjid, bahkan untuk tahajudnya sudah setahun lebih.
Ketika bulan Ramadan, banyak persepsi tentang mandi junub atau mandi wajib. Lalu bagaimana sebenarnya hukum mandi wajib di bulan puasa? Aada beberapa kondisi yang membuat Parents wajib untuk mandi besar atau junub. Contohnya karena berhubungan badan, masturbasi, atau mimpi basah saat malam hari sebelum sahur. Akan tetapi, kondisi yang sering terjadi adalah mereka dalam keadaan junub pada malam hari, lalu ketiduran bahkan tak sempat sahur. Kemudian baru bangun sesudah masuk waktu subuh. Bolehkah Mandi Wajib di Bulan Puasa Setelah Imsak? Lantaran ketidaktahuan mengenai hukumnya, banyak dari mereka yang junub akhirnya ragu untuk berpuasa. Dalam hal ini, sebetulnya orang tersebut tetap sah berpuasa. Landasannya adalah kisah Aisyah dan Ummu Salamah, dua istri Nabi Muhammad SAW. Keduanya mengatakan “Rasulullah pernah berhadas besar junub pada waktu subuh di bulan Ramadan karena malamnya bersetubuh. Bukan karena mimpi, lalu beliau berpuasa tanpa mandi sebelum fajar,” Muslim. Pendapat lain dari jumhur ulama, berpendapat bahwa suci dari hadas besar junub bukanlah syarat sah puasa. Hardi Adi Ningrat menuliskan, menurut pandangan Imam Syafi’i, orang yang mimpi basah pada malam hari bulan Ramadan sebelum masuk waktu fajar, kemudian tersadar dalam kondisi berhadas besar karena mimpi, maka tidak wajib meng-qadha puasa. Demikian pula dengan pasangan suami istri yang berjimak pada malam hari sebelumnya. Tetap sah untuk berpuasa walaupun belum mandi hadas besar ketika tiba waktu subuh. Namun dengan catatan, hadas besar yang dimaksud adalah junub. Sebab tidak berlaku pada hadas besar seperti haid dan nifas. Artikel terkait Memasuki bulan Ramadhan, perlukah umat Islam mandi wajib sebelum puasa? Pandangan Ulama Mengenai Mandi Wajib di Bulan Puasa Ikatan Dai Indonesia Ikadi Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, seperti melansir dari mengatakan bahwa hukum menjalankan mandi junub setelah imsak tetap diperbolehkan untuk menjalankan ibadah puasa. “Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak masalah, boleh-boleh saja,” ujarnya. Menurutnya lagi, orang yang akan berpuasa tetap diperbolehkan mandi wajib setelah waktu Subuh. Puasanya pun tetap Sah. “Jangankan setelah imsak, habis Subuh saja tidak ada masalah,” imbuhnya. Pendapat lain dari ulama mengenai mandi junub ketika bulan puasa yakni yang disampaikan oleh Syekh Al-Qadli Abu Syuja. “Haram bagi orang junub lima hal shalat, membaca Al Quran, memegang dan membawa mushaf, thawaf, serta berdiam diri di masjid,” Al-Qadli Abu Syuja’, Matn Al-Taqrib. Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Dalam melaksanakan mandi wajib pun perlu niat dan dilakukan dengan tata cara yang benar secara berurutan. Layaknya ketika wudhu, harus tertib dan teratur tidak boleh ada yang terlewat. Ada perbedaan antara mandi wajib karena junub habis bersetubuh dengan mandi junub haid dan nifas. Perbedaan tersebut ada pada bacaan niatnya. Lantas, seperti apa langkah-langkah mandi wajib yang benar sesuai ajaran agama? Beriku ini tata caranya 1. Membaca Niat Niat dalam melaksanakan mandi wajib ini ada perbedaan antara niat mandi wajib setelah melakukan hubungan suami istri dan niat mandi wajib setelah haid dan nifas. Niat Mandi Wajib Setelah Melakukan Hubungan Suami Istri “BISMILLAHIRAHMANIRAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala.” Niat Mandi Wajib Setelah Nifas “BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA.” Artinya “Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala.” Mengawali dengan membaca niat ini hukumnya wajib. Sebab, dengan membaca niat merupakan salah satu syarat sahnya mandi wajib. Serta menjadi pembeda antara mandi wajib dengan mandi biasa. Parents bisa membaca niat dalam hati saja. 2. Awali dengan Cuci Tangan Mengawali dengan mencuci tangan ini adalah anjuran Rasulullah SAW. Hendaklah mencuci tangan sebanyak tiga kali. Tujuannya agar bersih dan terhindar dari najis. 3. Membersihkan Bagian Tubuh yang Kotor Langkah selanjutnya setelah mencuci tangan adalah membersihkan bagian tubuh yang dirasa kotor. Misal saja kemaluan, dubur, bawah ketiak, pusar, dan seterusnya. Pastikan juga bahwa seluruh bagian tubuh yang dirasa kotor sudah dibersihkan secara merata. 4. Mengulangi Cuci Tangan Setelah membersihkan bagian tubuh yang kotor, maka ulangi lagi mencuci kedua tangan. Bilas tangan dan ulangi sebanyak dua kali untuk memastikan benar-benar bersih dari hadas atau najis. 5. Berwudhu dengan Tertib Selanjutnya berwudhu. Lakukan dengan tata cara wudhu yang biasa dilakukan ketika akan shalat. Artikel terkait Niat, Doa, dan Tata Cara Mandi Junub saat Bulan Ramadan 6. Menyeka Pangkal Rambut Langkah keenam dalam melakukan mandi wajib adalah menyeka pangkal rambut hingga menyentuh bagian kulit kepala. Caranya dengan gunakan jari-jari yang sudah dicelup ke air. 7. Membasahi Kepala Basahi kepala sebanyak tiga kali. Hal ini berguna untuk memastikan agar kepala benar-benar terbasuh dengan air bersih. Pastikan rambut dan kulit kepala benar-benar tersiram dan basah. 8. Akhiri dengan Membasahi Tubuh Langkah terkahir adalah membasahi seluruh bagian tubuh dengan air. Dimulai dengan mengguyur ujung rambut hingga ujung kaki. Lakukan dari bagian sebelah kanan terlebih dahulu lalu sebelah kiri. Siram seluruh bagian tubuh jangan sampai ada yang tertinggal. Artikel terkait Tetap Mesra di Bulan Puasa, Ikuti 6 Tips Bercinta saat Ramadhan Berikut Ini Itulah penjelasan mengenai mandi wajib di bulan puasa. Semoga bisa bermanfaat untuk Parents, ya ! Baca juga Suami Buat Istana Camilan untuk Istri yang Hamil dari Uang Hasil Berhenti Merokok 10 Efek Samping yang Dapat Timbul Saat Bunda Berhenti KB Lupakan Air Hangat, Ini 7 Manfaat Mandi Air Dingin di Pagi Hari Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.
Samasama kita baiki, insya Allah semoga najah (kejayaan) Allah bersama kalian. DALIL : Dari Ibn ‘Abbas RA, beliau berkata: Maimunah RA berkata: Aku meletakkan air untuk Rasulullah SAW mandi wajib. Baginda SAW menyiram kedua tangannya dan membasuh kedua tangannya dua atau tiga kali. Seterusnya Baginda SAW menyiram air dengan tangan Pertanyaan Apa Saja Perkara Yang Menyebabkan Wajib Mandi? Teks Jawaban yang mewajibkan mandi ada enam perkara, jika salah satunya dialami, maka wajib bagi seorang muslim untuk mandi. Pertama Keluar mani dari salurannya, bagi laki-laki maupun perempuan. Tidak terjadi kecuali dalam dua keadaan; Apakah keluar saat bangun atau saat tidur. Jika keluar saat tidur, maka disyaratkan adanya kenikmatan saat keluar. Apabila keluar tanpa kenikmatan, tidak wajib mandi. Seperti keluar saat seseorang menderita sakit. Jika keluarnya saat tidur, atau yang dikenal sebagai ihtilam mimpi junub maka dia wajib mandi secara mutlak, karena ketika itu dia tidak sadar, boleh jadi dia tidak merasakan kenikmatan. Orang yang tidur, lalu ketika bangun mendapatkan ada bekas mani, maka dia wajib mandi. Adapun jika dia mimpi berjimak, namun tidak keluar mani dan tidak didapatkan bekasnya, maka dia tidak wajib mandi. Kedua Masuknya penis ke dalam vagina, walaupun tidak keluar mani. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Muslim dan lainnnya dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang suami berada di atas isterinya dan dua kemaluan telah bertemu, maka dia wajib mandi." Maka berdasarkan hadits ini, mandi diwajibkan bagi kedua belah pihak dengan terjadinya jimak. Walaupun tidak keluar mani dan berdasarkan ijmak para ulama tentang hal tersebut. Ketiga Termasuk perkara yang mewajibkan mandi menurut sebagian ulama adalah masuk Islamnya seorang kafir. Jika seorang kafir masuk Islam, maka dia wajib mandi. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan sebagian orang yang masuk Islam untuk mandi. Akan tetapi banyak ulama yang berpendapat bahwa mandi bagi orang yang baru masuk Islam adalah sunah, bukan wajib. Karena tidak terdapat riwayat yang dinukil dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau memerintahkan mandi bagi setiap yang masuk Islam. Maka perintah tersebut dipahami sebagai sunah, untuk mengkompromikan berbagai dalil. Keempat Orang mati, wajib dimandikan, kecuali orang yang mati syahid dalam peperangan. Kelima dan keenam Haid dan nifas. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, وَإِذَا ذَهَبَتْ حَيْضَتُكِ ; فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي "Jika haidmu telah habis, maka mandilah." Juga berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِذَا تَطَهَّرْنَ سورة البقرة 222 "Jika kalian telah bersuci." Maksudnya dari haidh. Maksudnya adalah bersuci dengan mandi setelah haidnya selesai. salamJika seseorang junub, baik karena jimak atau mimpi basah yang mengeluarkan air mani, maka ia wajib mandi. Dalilnya sebagai berikut: Firman Allah SWT: وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا “Dan jika kamu junub maka mandilah.” (QS. Al Maidah: 6) Juga firman Allah SWT berikut: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا Syarat menjalankan puasa bukan hanya tidak makan dan minum, namun tubuh juga harus suci. Agar puasa tetap diterima, berikut jabarkan kapan waktu yang tepat untuk mandi junub, beserta tata intim memang dilarang selama berpuasa, namun setelah berbuka, hal itu boleh saja dilakukan. Namun, yang sering terlewatkan adalah kapan waktu harus mandi wajib. Bahkan ada saja yang lupa mandi wajib dan tetap melakukan puasa. Padahal ini bisa membuat puasa Mama tidak diterima. Tidak mau kan puasa terbuang sia-sia? Mari cari tahu kapan waktu yang tepat dan bagaimana tata cara menjalankan mandi wajib khusus untuk perempuan. 1. Perintah Allah untuk mandi junubUnsplash/Holger LinkDalam Alquran, Allah berfirman mengenai mandi junub. "Dan jika kamu junub, maka mandilah." QS. Al Maidah 6Allah juga menjelaskan mengenai hal ini di surat lain dalam Al Qur'an."Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, jangan pula hampiri masjid sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik suci; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." QS. An-Nisa 43Editors' Picks2. Waktu yang tepat mandi intim dengan pasangan pada malam hari di Bulan Ramadan memang diperbolehkan. Namun yang sering jadi pertanyaan adalah kapan waktu yang benar untuk membersihkan diri dari hadas besar. Diketahui saat berhubungan intim, mandi junub adalah cara untuk kembali suci. Dikutip dari dalam salah satu hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Sayyidah Aisyah dan Sayyidah Ummu Salamah berkata, "Rasulullah di saat Subuh dalam keadaan junub setelah bersetubuh, bukan karena mimpi. Beliau tidak membatalkan puasanya dan tidak mengqadhanya."Menurut keterangan Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam, dari hadis tersebut bisa disimpulkan bahwa orang yang sedang junub boleh menunda mandi besar hingga waktu setelah terbit fajar. Namun meski begitu, ada keutamaan untuk menyegerakan mandi junub sebelum waktu Subuh tiba. Bagaimanapun, syarat sah salat adalah harus suci dari hadas kecil dan besar. 3. Niat mandi junubFreepik/jcompMandi wajib atau mandi junub biasanya dilakukan setelah haid, nifas, atau berhubungan badan. Ada perbedaan niat yang dibaca saat mandi besar, tergantung alasannya. Jika ingin mandi besar setelah berhubungan intim, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirahim nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbar minal janabati fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya, "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karna Allah Ta'ala."Sedangkan jika ingin mandi besar karena setesai dari haid dan nifas, maka niatnya adalah"Bismillahirahmanirrahim nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbar minan nifasi fardlon lillahi ta'ala"Yang artinya "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala."4. Tata cara mandi wajib untuk perempuanFreepik/YanalyaBerikut tata cara mandi wajib untuk perempuanDiawali dengan membaca doa niat mandi wajib. Niat di awal mandi adalah wajib hukumnya karena menjadi pembeda dengan mandi biasa. Sesuai dengan sunnah Rasulullah, cuci tangan sebanyak 3 kali. Kegunaannya untuk membersihkan tangan dari najis. Bersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor setelah berhubungan intim. Gunakan tangan kiri. Adapun beberapa contoh bagian tubuh yang dibasuh adalah kemaluan, dubur, bagian bawah ketiak, pusar, dan cuci tangan setelah membersihkan bagian tubuh di atas. Caranya dengan mengusapkan tangan ke tanah atau tembok kemudian dibilas air secara langsung atau dicuci dengan sabun lalu dibilas. Berwudhu seperti tata cara wudhu saat ingin kepala dengan mengguyurnya sebanyak 3 kali. Lakukan hingga seluruh permukaan kulit dan rambut basah oleh air. Setelah itu, Mama bisa melanjutkan mandi seperti biasa. Setelah mandi dan ingin salat, pastikan untuk kembali mengambi wudhu agar salat sah. Itulah langkah melakukan mandi junub yang bisa Mama lakukan setelah berhubungan intim bersama pasangan. Yuk, lakukan tata caranya agar berpuasa semakin lancar. Baca juga5 Kondisi Ibu Hamil yang Dianjurkan Tidak Ikut Puasa di Bulan RamadanSaat Ramadan, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan dalam Mengatur Dapur5 Keutamaan Melakukan Tadarus Al-Qur’an di Bulan Ramadan wcHR.